|
Medan, PAB-Online Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang.Siantar menjatuhi hukuman dua bulan kepada mantan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fathori,Sik karena terbukti menganiaya wartawan, Andi Irianto Siahaan (Trans 7) di Mapolres P Siantar.
Majelis hakim yang dipimpin Fastra Joseph Ziraluo,SH.M.Hum, Janner Purba,SH dan Ulina Marbun,SH dengan dibantu Panitera Pengganti Armada Sembiring,SH, mengadakan sidang, Rabu (22/2). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya Ronal Nainggolan,SH dan Heri Santoso,SH dengan hukuman 8 bulan untuk Kabag RBP Rosena Polda Sumut tersebut.
Dalam amar vonis majelis hakim pokoknya menyatakan, Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa dipersidangan, terdakwa pada hari Selasa 30 Nopember 2010 sekira pukul. 16.15.wib, bertempat di Jalan Patuan Nagari P.Siantar/Ruang olahraga tahanan Polresta P.Siantar melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Andi Irianto Siahaan,SP.
Perbuatan tersebut, bermula sejak 28 Nopember 2010, korban, Andi Irianto Siahaan menjalani penahanan di di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta P.Siantar dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. Korban Andi Irianto Siahaan menempati ruangan/kamar bersama 17 tahanan lainnya, diantaranya saksi Marupa Sotarduga Siahaan dan saksi Suarto dan Roy Pratama Nainggolan.
Kemudian pada Senin tgl. 29 Nopember 2010 saksi Sarmauli Simbolon selaku Kepala Santuan Tahanan dan Barang Bukti Polres P.Siantar diberitahu oleh Briptu Rudianto selaku Ajudan Kapolresta P.Siantar agar tahanan nama Andi Irianto Siahaan dipindahkan ke ruangan kamar 4/kamar 2.
Kemudian pada Selasa 30 Nopember 2010 saksi Ruli Sarmauli Simbolon memberitahu kepada korban Andi Irianto Siahaan bila selesai olahraga supaya pindah ke ruangan tahanan kamar 2, tetapi korban Andi Irianto Siahaan menolak.
Selanjutnya saksi Rusli Sarmauli Simbolon memberitahukan kepada Briptu Rudianto, oleh Briptu Rudianto diteruskan ke Kapolres P.Siantar (terdakwa Fatori,Sik), terdakwa emosi atas penolakan tersebut, sehingga sekira pukul. 16.15.wib terdakwa turun dari lantai II menemui Andi Irianto Siahaan di ruangan olahraga tahanan, terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memukul bagian bibir Andi Irianto Siahaan sebelah kanan 1 x mengakibatkan luka berdarah.
Kemudian terdakwa dengan memakai sarung tangan tinju dipasang memukul bagian rusuk sebelah kanan Andi Irianto Siahaan, yang mengakibatkan saksi korban Andi Irianto Siahaan terbentur di dinding ruangan olahraga tahanan jatuh terduduk.Perbuatan terdakwa dinyatakan majelis hakim telah terbukti melanggar pasal. 351 (1) KUH.Pidana.(f hariyanto/PAB)
|