|
|
| Lelang Investasi ITF Sunter Janggal |
|
Jakarta, PAB-Online Munculnya iklan lelang investasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter di sebuah media nasional 30 Nopember 2011 lalu oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dipertanyakan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindera DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses lelang ITF Sunter tersebut. Pertama menurut Sanusi yang juga anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut, dasar penetapan harga satuan Tipping Fee ITF Sunter terlalu mahal. Berdasakan harga yang dicantumkan pada iklan lelang Dinas Kebersihan menetapkan harga satuan Tipping Fee ITF Sunter, sebesar Rp 400 ribu,-per ton per hari. Padahal yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini terhadap TPST Bantergebang hanya sebesar Rp 103 ribu,-perton perhari. Penetapan harga oleh Dinas Kebersihan ini kata Sanusi belum pernah sama sekali dipaparkan atau dijelaskan di Komsi D, apalagi di Pansus. “Bagaimana mungkin penetapan harga satuan Tipping Fee sebesar Rp 400 ribu,-perton perhari dapat ditetapkan secara sepihak oleh Dinas Kebersihan, sementara hak budget ada di tangan DPRD,” katanya. Selain itu M. Sanusi juga mempertanyakan dasar penetapan lama kerjasama dengan swasta selama 25 tahun. “Apa dasar hitungan Dinas Kebersihan sehingga menetapkan kerjasama selama itu,” ujar M. Sanusi, kepada wartawan di Fraksi Partai Gerindera, kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis siang, (8/12) kemarin. Sanusi juga mempertanyakan penetapan tanggal akhir registrasi peserta lelang tanggal 12 Desember 2011 dan batas akhir penyerahan dokumen peserta lalang ada di tanggal 13 Desember 2011. “Berarti hanya berselisih satu hari,” ujar Sanusi. Penetapan batas akhir tanggal pendaftaran lelang dan penyerahan dokumen yang hanya berselisih satu hari tukas Sanusi sangat tak lazim, juga akan membatasi benfit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Jadi sangat jelas proses lelang ini dilakukan secara terburu-buru dengan tidak mengindahkan kaidah dan tantanan hukum yang berlaku untuk menciptakan konsisi-kondisi yang akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Investasi MurniTender investasi ITF Sunter jelas Sanusi, bukan tender investasi murni tetapi lebih menyerupai Turn Key Project, karena setelah pembangunan selesai, target 2013 maka saat itu Pemda DKI Jakarta mulai membuang sampah ke ITF, saat itu Pemda harus mulai membayar dengan APBD selama satu tahun sebesar Rp 140 miliar. “Kalau 25 tahun maka jumlahnya sebesar Rp 3.6 triliun,” ujarnya. Kejanggalan lain kata Sanusi, kalau investasi murni biasanya tidak ada Pemda DKI mengunakan APBD sama sekali, diakhir masa kerjasama 25 tahun, bangunan tersebut milik Pemda DKI. Karena program ini baik dalam membantu Pemda menyelesaikan masalah persampahan, kami sangat mendukung. Tetapi kata Sanusi, sangat disayangkan proses lelang dilakukan dengan tidak melihat kaedah-kaedah hokum yang sebenarnya. Untuk itu tandas Sanusi sebagai anggota komisi D DPRD DKI Jakarta, DPRD segera memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan menunda proses lelang ITF Sunter sampai ada penjelasan yang dapat diterima Komisi D DPRD DKI Jakarta. (zul). |
