|
Jakarta, PAB-Online Kredit macet, terkait perbuatan dibitur yang mengagunkan asset Negara, dalam penguasaanya berpotensi terjadi pelanggaran pidana lantaran rawan pemalsuan, penipuan dan penyuapan, demikian jelas Pakar hukum pidana FH Univ. Trisakti Dr. Yenti Garnasih, ketika Dialog Publik di kantor DPP Barisan Insan Muda (BIMA) kawasan Jalan Imam Bonjol Kamis malam (10/11) kemarin. . Umumnya kejahatan perbankan ini, katanya, karena kelalaian pihak bank dalam hal penerapan pinsip kehati-hatian. Terkait kasus pengumuman eksekusi lelang di media masa atas agunan tanah atas nama PT Mandara Permai dan Panin Bank, memicu pemilik hak atas tanah garapan atas nama Kapten TNI Niing bin Sanip jelasnya ada indikasi melanggar hukum. Pasalnya jelas Yenti, penyandang Bintang Grilya tersebut, menyatakan tanah garapannya tersebut sampai saat ini belum ada ganti rugi. Hal ini menunjukan tanah yang diagunkan pengembang ke Panin Bank tersebut dalam sengketa. Masalah yang harus ditelaah dalam kasus ini, katanya adalah bagaimana mungkin bank bisa menerima permohonan kredit sebesar Rp. 825 miliar dengan agunan sertifikat yang ternyata pecahan sertifikat atas nama tanah garapan Kapten Niing bin Sanip HGB 3515 (sertifikat induk) yang sejak awal bermasalah. Pertanyaanya ujar Yenti Garnasih, bagaimana proses pengucuran kredit Rp 825 miliar yang diloloskan dengan agunan empat sertifikat pecahan yang ternyata sejak lama bermasalah? Kemudian bagaimana peran BPN, pemerintah provinsi DKI, sehingga muncul sertifikat pecahan tersebut. Bila terbukti atas dasar sertifikat bermasalah ini, kemudian dapat diagunakan sebagai agunan maka bisa diasumsikan sebagai land lundering, yaitu sertifikat tanah yang berasal dari pelanggaran pidana kemudian sertifikat tersebut digunakan seolah-olah sebagai sertifikat yang sah. Terkait masalah tersebut, perlu juga diketahui, apakah pihak bank telah mematuhi prinsip kehati-hatian dalam hal pemberian kredit sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan? Disinilah akan terungkap apakah ada kerjasama antara pihak Bank dan pemohon kredit sehingga agunan yang bermasalah tersebut tidak menjadi penghalang mengucurnya kredit tersebut. Sementara ditempat sama, Guru Besar Manaemen Pertanahan Geografi Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Ir. SB. Silalahi, MS mengatakan persyaratan-persyaratan penerbitan SK No. 3/HGB/BPN/1997 SK No.4/HGB/BPN/1997 sampai penerbitan sertifikat tanah No. 3514/ Kapuk Muara dan No. 3515/Kapuk Muara cacat dan harus dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan aspek-aspek pertanahan dalam penerbitannya. Pada tahun 2011 ke empat bidang tanah tersebut diumumkan lelang dan SKPT masih dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, padahal sudah jelas pada gelar perkara tahun 2010 di BPN-RI, sertifikat 3514 dan 3515 cacat. Ada apakah kata Silalahi sebenarnya antara PT Mandara Permai, PT Panin Bank Tbk dan kantor Pertanahan Jakarta Utara? Berkaitan dengan hal ini katanya perlu adanya pemeriksaan secara terpadu untuk mengungkap kasus yang merusak citra reformasi di bidang pemerintahan, bidang pertanahan, bank dan merugikan Niing bin Sanip. Lebih lanjut tambah Yenti, peranan bank dalam meyakini keberadaan dan kualitas (Ferifikasi) atas agunan dan perhitungan kemampuan nasabah debitur untuk membayar hutang dan bunganya harus sangat akurat, dan bila tidak, berarti pihak bank melalaikan atau sengaja tidak menindahkan ketentuan tentang prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 8 dan Pasal 23 ayat (3). Prinsip perbankan dalam menyalurkan pinjaman (kredit) umumnya berlandaskan azas kehati-hatian (prudent) agar tidak menimbulkan kredit bermasalah atau macet di kemudian hari. Namun apabila pihak bank lalai menerapkan azas kehati-hatian tersebut, maka dipastikan akan menimbulkan kerugian bagi bank itu sendiri. (zul)
|