|
Surabaya, PAB-Online Kasus terbakarnya Muatan Kapal KM Kirana IX di Tanjung Perak, Surabaya diduga rekayasa yang melibatkan kelompok kepentingan dan oknum Kepolisian, demikian ujar, Ketua Umum Federasi NGO/LSM, Indonesia dan Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. HM. Jusuf Rizal, SE. M.Si, ketika berkunjung ke Pelabuhan tanjung Perak Surabaya belum lama ini.
Polres Tanjung Perak diduga melakukan langkah tidak prosedural dalam menangani kasus KM Kirana IX, serta bernuansa politis tambah Jusuf Rizal, karena kewenangan syahbandar selaku administrator diterabas.
Federasi NGO LSM jelasnya akan laporkan persoalan ini ke Kapolri (Propam), Menteri Perhubungan dan Komisi Ombusman, karena akibat dari tindakan aparat hukum tersebut, memberikan dampak sosial ekonmi yang merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
“Hasil investigasi yang kami lakukan, peristiwa kebakaran truk KM. Kirana IX milik PT. Darma Lautan Utama, yang sedang bersandar di dermaga Tanjung Perak diduga ada “muatan” rekayasa. Kami sedang telusuri kemungkinan aparat penegak hukum ikut bermain, apakah itu terkait adanya pungli dipelabuhan dimana setiap truk yang masuk diduga dipungli Rp. 500 rb/struk dan dalam sehari menurut analisa Lira bisa terkumpul Rp. 45 juta,” tegas Jusuf Rizal.
Menurut Jusuf Rizal turunnya Federasi NGO Indonesian dan LIRA terkait adanya keluhan masyarakat pengguna jasa transportasi laut yang merasa dirugikan karena tidak beroperasinya kapal angkutan KM. Kirana IX. Ini kemudian berdampak tidak hanya pada faktor mobilitas ekonomi masyarakat pengguna didaerah terganggu, tetapi juga berdampak pada kenaikan harga kebutuhan kebutuhan pokok bisa mencapai 30 persen, karena berkurang dan langkanya pasokan bahan pokok, sementara kebutuhan masyarakat sangat tinggi.
Komunitas yang mengadukan tindakan tersebut, antara lain Komunitas Masyarakat Madura Pengguna Kapal, Komunitas Masyarakat Sulawesi di Surabaya, Komunitas Solidaritas Nakhoda Kapal serta beberapa elemen masyarakat yang merasa dirugikan. Jika masalah ini berlarut-larut, maka Federasi NGO/LSM Indonesia besarta LIRA akan melakukan “Class Action” kepada Kepolisian sesuai dengan keinginan masyarakat pengguna jasa transportasi laut, baik secara materil maupun in materil.
Berdasarkan investigasi Lira kebakaran kapal sebenarnya sudah dapat diselesaikan oleh nakhoda beserta crew kapal dalam waktu 15 menit. Karena sudah bisa diatasi Nakhoda tidak melakukan abondon ship atau penumpang meninggalkan kapal. Situasi aman dan terkendali. Tetapi entah siapa yang melapor, tiba-tiba mobil pemadam kebakaran datang dengan sirine yang membuat panik penumpang.
Melihat penumpang panik Nakhoda segera memberikan pengumuman melalui public addresor (speaker) secara terus menerus agar penumpang tenang. Tiba-tiba aparat kepolisian dengan jumlah besar datang tanpa berkoordinasi dengan petugas syahbandar maupun petugas KM. Kirana IX, serta berteriak-teriak meminta penumpang turun yang kemudian membuat kepanikan penumpang. Siapa yang meminta bantuan kepolisian tidak jelas, tetapi akibat provokasi aparat kepolisian penumpang panik berdesakan keluar, yang kemudian menelan 8 korban jiwa karena terinjak-injak serta 50 orang luka, namun tidak ada satupun yang meninggal karena luka atau diakibatkan kebakaran.
Berdasarkan analisa yuridis, Federasi NGO dan Lira juga menemukan berbagai kejanggalan dalam kasus ini, yang kemudian berlanjut penetapan Nakhoda sebagai tersangka serta penyitaan kapal hingga kapal tidak dapat beroperasi yang menimbulkan kerugian materil dan in materil. Padahal jika itu terkait dengan kelalaian Nakhoda maka ini merupakan kewenangan Mahkamah Pelayaran, belum menjadi domain kepolisian (lex sepesialis). Lalu berbagai hal yang disangkakan, seperti mautan kapal overload (melebihi kapasitas), kondisi kapal dianggap tidak layak, nakhoda dianggap tidak cakap lebih cenderung mengada-ada --- lihat analisa yuridis.
Dalam hal dikatakan muatan truck dinyatakan melebihi kapasitas dalam pemuatannya – sebagaimana terlampir – hal tersebut secara gamblang diketahui oleh pihak penyelenggaran pelabuhan dan pihak keamanan pelabuhan (termasuk KP3). Seharusnya pihak yang memiliki kewenangan tersebut yang bertanggung jawab untuk melarang truck masuk ke kapal. “Kenapa ada pembiaran?
Kami duga ada pungutan liar yang melibatkan banyak pihak dimana hasil investigasi Lira menyebutkan setiap truck dipungli Rp. 500 rb/truk. Dalam satu hari saja bisa terkumpul Rp. 45 juta,” tegas deklerator Blora Center dan Presiden Center bersama Sudi Silalahi mendukung SBY pada Pilres 2004 dan 2009 lalu. (zul)
|