| Sabtu, 07 Januari 2012 09:33 |
|
| Selamat Jalan Rekan Ku |
| Jakarta, PAB-Online Innalillahi wainna Ilaihi Rojiun turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas berpulangnya kerahmatulloh Almarhum Bp Eddy, semoga Almarhum diterima amal bhaktinya dan diampuni dosa dosanya,Ya.. Alloh ampunilah ia, sayangilah ia, sejahterahkanlah ia, muliakanlah ia, jadikanlah tempat peristirahatannya taman taman surga Mu, luaskanlah tempat masuknya, bersihkanlah dengan air salju dan embun serta sucikanlah ia dari kesalahan2 sebagaimana halnya baju putih disucikan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dan jagalah ia dari fitnah serta siksa kubur dan berilah keikhlasan ketabahan kekuatan dan kesabaran bagi keluarga yang ditinggalkannya... aaaminnn.
|
|
| Minggu, 11 Desember 2011 09:00 |
|
| Ini Kronologi Penangkapan Nunun Nurbaeti |
| Jakarta, PAB-Online ersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti ditangkap oleh Kepolisian Internasional (Interpol) di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand, Jumat (9/12). Ia pun sudah dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (10/12). Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menceritakan kronologis penangkapan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.
Pada Rabu (7/12), KPK mendapat informasi dari pihak Interpol Thailand bahwa ada seseorang yang mirip dengan Nunun. Mendapat informasi tersebut, KPK segera mengirimkan timnya keesokan harinya, Kamis (8/12), untuk mengecek informasi tersebut.
Setelah sampai di Thailand, tim KPK langsung mencocokkan data-data terkait Nunun. "Setelah data-data cocok, tim KPK berkesimpulan bahwa orang yang dimaksud oleh Interpol adalah Nunun yang selama ini kita cari," kata Chandra saat memberikan keterangan di kantornya, Sabtu (10/12) malam.
Penangkapan akhirnya direncanakan pada Jumat (9/12). Tim KPK mempercayakan penangkapan kepada Interpol dan tim KPK menunggu di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, Thailand. Setelah ditangkap, Interpol kemudian menyerahkan Nunun ke pihak KPK.
Penyerahan itu dilangsungkan di dalam pesawat Garuda Indonesia Airlines dengan nomor penerbangan GA 837 tujuan Bangkok-Jakarta. Di dalam pesawat, tim KPK meminta Nunun untuk menandatangani berita acara penangkapan. Nunun pun bersedia untuk menandatangani berita acara itu.
"Setelah proses administrasi selesai, pesawat berangkat pada pukul 14.30 waktu Thailand dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada pukul 17.40 WIB," kata Chandra. Setelah tiba di Jakarta, Nunun langsung tiba di Kantor KPK pada pukul 19.30 WIB malam.
Hingga saat ini, Nunun masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengikuti proses administrasi. Rencananya, Nunun akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta. Selanjutnya, Nunun akan mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti meningalkan tanah air sejak 2010 lalu atau beberapa hari sebelum ia dicekal. Namun, ia baru ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2011. Ia meninggalkan tanah air dengan tujuan untuk berobat di Singapura. Namun, dalam perjalanannya, ternyata ia sempat terlacak singgah ke Thailand dan Kamboja.(Zul/Rep/IP)
|
|
| Jumat, 09 Desember 2011 00:38 |
|
| Lelang Investasi ITF Sunter Janggal |
| Jakarta, PAB-Online
Munculnya iklan lelang investasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter di sebuah media nasional 30 Nopember 2011 lalu oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dipertanyakan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindera DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses lelang ITF Sunter tersebut. Pertama menurut Sanusi yang juga anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut, dasar penetapan harga satuan Tipping Fee ITF Sunter terlalu mahal.
Berdasakan harga yang dicantumkan pada iklan lelang Dinas Kebersihan menetapkan harga satuan Tipping Fee ITF Sunter, sebesar Rp 400 ribu,-per ton per hari. Padahal yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini terhadap TPST Bantergebang hanya sebesar Rp 103 ribu,-perton perhari.
Penetapan harga oleh Dinas Kebersihan ini kata Sanusi belum pernah sama sekali dipaparkan atau dijelaskan di Komsi D, apalagi di Pansus. “Bagaimana mungkin penetapan harga satuan Tipping Fee sebesar Rp 400 ribu,-perton perhari dapat ditetapkan secara sepihak oleh Dinas Kebersihan, sementara hak budget ada di tangan DPRD,” katanya.
Selain itu M. Sanusi juga mempertanyakan dasar penetapan lama kerjasama dengan swasta selama 25 tahun. “Apa dasar hitungan Dinas Kebersihan sehingga menetapkan kerjasama selama itu,” ujar M. Sanusi, kepada wartawan di Fraksi Partai Gerindera, kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis siang, (8/12) kemarin.
Sanusi juga mempertanyakan penetapan tanggal akhir registrasi peserta lelang tanggal 12 Desember 2011 dan batas akhir penyerahan dokumen peserta lalang ada di tanggal 13 Desember 2011. “Berarti hanya berselisih satu hari,” ujar Sanusi.
Penetapan batas akhir tanggal pendaftaran lelang dan penyerahan dokumen yang hanya berselisih satu hari tukas Sanusi sangat tak lazim, juga akan membatasi benfit Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Jadi sangat jelas proses lelang ini dilakukan secara terburu-buru dengan tidak mengindahkan kaidah dan tantanan hukum yang berlaku untuk menciptakan konsisi-kondisi yang akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Investasi MurniTender investasi ITF Sunter jelas Sanusi, bukan tender investasi murni tetapi lebih menyerupai Turn Key Project, karena setelah pembangunan selesai, target 2013 maka saat itu Pemda DKI Jakarta mulai membuang sampah ke ITF, saat itu Pemda harus mulai membayar dengan APBD selama satu tahun sebesar Rp 140 miliar. “Kalau 25 tahun maka jumlahnya sebesar Rp 3.6 triliun,” ujarnya.
Kejanggalan lain kata Sanusi, kalau investasi murni biasanya tidak ada Pemda DKI mengunakan APBD sama sekali, diakhir masa kerjasama 25 tahun, bangunan tersebut milik Pemda DKI. Karena program ini baik dalam membantu Pemda menyelesaikan masalah persampahan, kami sangat mendukung. Tetapi kata Sanusi, sangat disayangkan proses lelang dilakukan dengan tidak melihat kaedah-kaedah hokum yang sebenarnya.
Untuk itu tandas Sanusi sebagai anggota komisi D DPRD DKI Jakarta, DPRD segera memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan menunda proses lelang ITF Sunter sampai ada penjelasan yang dapat diterima Komisi D DPRD DKI Jakarta. (zul).
|
|
|
| Sabtu, 03 Desember 2011 19:22 |
|
| Kasus Suriah Menyulut Perang Dunia III? |
| Leesburg, PAB-Online
Para pengamat mulai memberikan analisanya tentang situasi di Suriah. Mereka menilai kasus Suriah merupakan pemanasan dari konfrontasi yang melibatkan Barat, Rusia, dan China atau Perang Dunia III.
Seperti yang telah disaksikan saat ini, Rusia dan China amat khawatir dengan sikap Amerika Serikat (AS) dan sekutu Barat terhadap Suriah dan Iran.
"Presiden AS Barack Obama tengah mengambil peranan geopolitis untuk memicu konfrontasi Barat dengan Rusia dan China. Suriah dan Iran akan menjadi medan tempurnya," ujar salah seorang penulis dari majalah Executive Intelligence Review, seperti dikutip RT, Sabtu (3/12/2011).
Belakangan ini, Rusia juga kerap mengirimkan kapal perangnya ke Suriah dan hal itu dinilai oleh Freeman sebagai pemanasan terhadap konfrontasi besar itu.
"Saya rasa, Rusia dan China sudah mewaspadai hal ini, peristiwa ini akan berubah menjadi Perang Dunia III. Ini sangat berbahaya, dan harus ada yang kiranya sanggup menghentikan tindakan Presiden Obama dan Inggris," tambahnya.
Freeman juga mengkritisi Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Menurut Freeman, ICC sudah menjadi instrumen yang digunakan Barat untuk menumbangkan rezim yang berkuasa.
Salah seorang pengamat politik Marcus Papadopoulos juga setuju dengan apa yang dikatakan oleh Freeman. Papadopoulos yakin, Rusia tidak akan membiarkan situasi seperti di Libya terjadi di Suriah.
"Perbedaan yang mencolok antara Suriah dan Libya adalah keterlibatan Rusia. Rusia sudah mengatakan dengan jelas apa yang terjadi di Libya tidak akan terjadi di Suriah. Rusia dan China bahkan memveto resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Oleh karena itulah, Rusia akan menjadi faktor penentu dalam masalah ini," ujar Papadopoulos.
Situasi di Suriah memang terlihat seperti Libya pada Juni lalu. Pihak oposisi Suriah tampak mendapat pengakuan dari Barat dan beberapa negara lainnya sebagai representasi yang sah bagi warganya.
Oposisi Suriah bahkan membentuk dewan militer dan mulai meminta perlindungan kepada masyarakat internasional. Mereka bahkan memutuskan hubungan dengan rival-rival Barat, Iran, Hizbullah, dan bahkan fraksi Hamas di Palestina.(Hen)
|
|
| Jumat, 11 November 2011 08:07 |
|
| Pengagunan Lahan PIK, Langgar Prinsip Kehati-Hatian |
| Jakarta, PAB-Online Kredit macet, terkait perbuatan dibitur yang mengagunkan asset Negara, dalam penguasaanya berpotensi terjadi pelanggaran pidana lantaran rawan pemalsuan, penipuan dan penyuapan, demikian jelas Pakar hukum pidana FH Univ. Trisakti Dr. Yenti Garnasih, ketika Dialog Publik di kantor DPP Barisan Insan Muda (BIMA) kawasan Jalan Imam Bonjol Kamis malam (10/11) kemarin. . Umumnya kejahatan perbankan ini, katanya, karena kelalaian pihak bank dalam hal penerapan pinsip kehati-hatian. Terkait kasus pengumuman eksekusi lelang di media masa atas agunan tanah atas nama PT Mandara Permai dan Panin Bank, memicu pemilik hak atas tanah garapan atas nama Kapten TNI Niing bin Sanip jelasnya ada indikasi melanggar hukum. Pasalnya jelas Yenti, penyandang Bintang Grilya tersebut, menyatakan tanah garapannya tersebut sampai saat ini belum ada ganti rugi. Hal ini menunjukan tanah yang diagunkan pengembang ke Panin Bank tersebut dalam sengketa. Masalah yang harus ditelaah dalam kasus ini, katanya adalah bagaimana mungkin bank bisa menerima permohonan kredit sebesar Rp. 825 miliar dengan agunan sertifikat yang ternyata pecahan sertifikat atas nama tanah garapan Kapten Niing bin Sanip HGB 3515 (sertifikat induk) yang sejak awal bermasalah. Pertanyaanya ujar Yenti Garnasih, bagaimana proses pengucuran kredit Rp 825 miliar yang diloloskan dengan agunan empat sertifikat pecahan yang ternyata sejak lama bermasalah? Kemudian bagaimana peran BPN, pemerintah provinsi DKI, sehingga muncul sertifikat pecahan tersebut. Bila terbukti atas dasar sertifikat bermasalah ini, kemudian dapat diagunakan sebagai agunan maka bisa diasumsikan sebagai land lundering, yaitu sertifikat tanah yang berasal dari pelanggaran pidana kemudian sertifikat tersebut digunakan seolah-olah sebagai sertifikat yang sah. Terkait masalah tersebut, perlu juga diketahui, apakah pihak bank telah mematuhi prinsip kehati-hatian dalam hal pemberian kredit sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan? Disinilah akan terungkap apakah ada kerjasama antara pihak Bank dan pemohon kredit sehingga agunan yang bermasalah tersebut tidak menjadi penghalang mengucurnya kredit tersebut. Sementara ditempat sama, Guru Besar Manaemen Pertanahan Geografi Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Ir. SB. Silalahi, MS mengatakan persyaratan-persyaratan penerbitan SK No. 3/HGB/BPN/1997 SK No.4/HGB/BPN/1997 sampai penerbitan sertifikat tanah No. 3514/ Kapuk Muara dan No. 3515/Kapuk Muara cacat dan harus dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan aspek-aspek pertanahan dalam penerbitannya. Pada tahun 2011 ke empat bidang tanah tersebut diumumkan lelang dan SKPT masih dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, padahal sudah jelas pada gelar perkara tahun 2010 di BPN-RI, sertifikat 3514 dan 3515 cacat. Ada apakah kata Silalahi sebenarnya antara PT Mandara Permai, PT Panin Bank Tbk dan kantor Pertanahan Jakarta Utara? Berkaitan dengan hal ini katanya perlu adanya pemeriksaan secara terpadu untuk mengungkap kasus yang merusak citra reformasi di bidang pemerintahan, bidang pertanahan, bank dan merugikan Niing bin Sanip. Lebih lanjut tambah Yenti, peranan bank dalam meyakini keberadaan dan kualitas (Ferifikasi) atas agunan dan perhitungan kemampuan nasabah debitur untuk membayar hutang dan bunganya harus sangat akurat, dan bila tidak, berarti pihak bank melalaikan atau sengaja tidak menindahkan ketentuan tentang prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 8 dan Pasal 23 ayat (3). Prinsip perbankan dalam menyalurkan pinjaman (kredit) umumnya berlandaskan azas kehati-hatian (prudent) agar tidak menimbulkan kredit bermasalah atau macet di kemudian hari. Namun apabila pihak bank lalai menerapkan azas kehati-hatian tersebut, maka dipastikan akan menimbulkan kerugian bagi bank itu sendiri. (zul)
|
|
| Rabu, 09 November 2011 23:49 |
|
| Hasil Investigasi Federasi NGO Indonesia: Terbakarnya KM Kirana IX Diduga Rekayasa |
| Surabaya, PAB-Online Kasus terbakarnya Muatan Kapal KM Kirana IX di Tanjung Perak, Surabaya diduga rekayasa yang melibatkan kelompok kepentingan dan oknum Kepolisian, demikian ujar, Ketua Umum Federasi NGO/LSM, Indonesia dan Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. HM. Jusuf Rizal, SE. M.Si, ketika berkunjung ke Pelabuhan tanjung Perak Surabaya belum lama ini.
Polres Tanjung Perak diduga melakukan langkah tidak prosedural dalam menangani kasus KM Kirana IX, serta bernuansa politis tambah Jusuf Rizal, karena kewenangan syahbandar selaku administrator diterabas.
Federasi NGO LSM jelasnya akan laporkan persoalan ini ke Kapolri (Propam), Menteri Perhubungan dan Komisi Ombusman, karena akibat dari tindakan aparat hukum tersebut, memberikan dampak sosial ekonmi yang merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
“Hasil investigasi yang kami lakukan, peristiwa kebakaran truk KM. Kirana IX milik PT. Darma Lautan Utama, yang sedang bersandar di dermaga Tanjung Perak diduga ada “muatan” rekayasa. Kami sedang telusuri kemungkinan aparat penegak hukum ikut bermain, apakah itu terkait adanya pungli dipelabuhan dimana setiap truk yang masuk diduga dipungli Rp. 500 rb/struk dan dalam sehari menurut analisa Lira bisa terkumpul Rp. 45 juta,” tegas Jusuf Rizal.
Menurut Jusuf Rizal turunnya Federasi NGO Indonesian dan LIRA terkait adanya keluhan masyarakat pengguna jasa transportasi laut yang merasa dirugikan karena tidak beroperasinya kapal angkutan KM. Kirana IX. Ini kemudian berdampak tidak hanya pada faktor mobilitas ekonomi masyarakat pengguna didaerah terganggu, tetapi juga berdampak pada kenaikan harga kebutuhan kebutuhan pokok bisa mencapai 30 persen, karena berkurang dan langkanya pasokan bahan pokok, sementara kebutuhan masyarakat sangat tinggi.
Komunitas yang mengadukan tindakan tersebut, antara lain Komunitas Masyarakat Madura Pengguna Kapal, Komunitas Masyarakat Sulawesi di Surabaya, Komunitas Solidaritas Nakhoda Kapal serta beberapa elemen masyarakat yang merasa dirugikan. Jika masalah ini berlarut-larut, maka Federasi NGO/LSM Indonesia besarta LIRA akan melakukan “Class Action” kepada Kepolisian sesuai dengan keinginan masyarakat pengguna jasa transportasi laut, baik secara materil maupun in materil.
Berdasarkan investigasi Lira kebakaran kapal sebenarnya sudah dapat diselesaikan oleh nakhoda beserta crew kapal dalam waktu 15 menit. Karena sudah bisa diatasi Nakhoda tidak melakukan abondon ship atau penumpang meninggalkan kapal. Situasi aman dan terkendali. Tetapi entah siapa yang melapor, tiba-tiba mobil pemadam kebakaran datang dengan sirine yang membuat panik penumpang.
Melihat penumpang panik Nakhoda segera memberikan pengumuman melalui public addresor (speaker) secara terus menerus agar penumpang tenang. Tiba-tiba aparat kepolisian dengan jumlah besar datang tanpa berkoordinasi dengan petugas syahbandar maupun petugas KM. Kirana IX, serta berteriak-teriak meminta penumpang turun yang kemudian membuat kepanikan penumpang. Siapa yang meminta bantuan kepolisian tidak jelas, tetapi akibat provokasi aparat kepolisian penumpang panik berdesakan keluar, yang kemudian menelan 8 korban jiwa karena terinjak-injak serta 50 orang luka, namun tidak ada satupun yang meninggal karena luka atau diakibatkan kebakaran.
Berdasarkan analisa yuridis, Federasi NGO dan Lira juga menemukan berbagai kejanggalan dalam kasus ini, yang kemudian berlanjut penetapan Nakhoda sebagai tersangka serta penyitaan kapal hingga kapal tidak dapat beroperasi yang menimbulkan kerugian materil dan in materil. Padahal jika itu terkait dengan kelalaian Nakhoda maka ini merupakan kewenangan Mahkamah Pelayaran, belum menjadi domain kepolisian (lex sepesialis). Lalu berbagai hal yang disangkakan, seperti mautan kapal overload (melebihi kapasitas), kondisi kapal dianggap tidak layak, nakhoda dianggap tidak cakap lebih cenderung mengada-ada --- lihat analisa yuridis.
Dalam hal dikatakan muatan truck dinyatakan melebihi kapasitas dalam pemuatannya – sebagaimana terlampir – hal tersebut secara gamblang diketahui oleh pihak penyelenggaran pelabuhan dan pihak keamanan pelabuhan (termasuk KP3). Seharusnya pihak yang memiliki kewenangan tersebut yang bertanggung jawab untuk melarang truck masuk ke kapal. “Kenapa ada pembiaran?
Kami duga ada pungutan liar yang melibatkan banyak pihak dimana hasil investigasi Lira menyebutkan setiap truck dipungli Rp. 500 rb/truk. Dalam satu hari saja bisa terkumpul Rp. 45 juta,” tegas deklerator Blora Center dan Presiden Center bersama Sudi Silalahi mendukung SBY pada Pilres 2004 dan 2009 lalu. (zul)
|
|
|