HOT NEWS
Natuna
Rabu, 28 Desember 2011 12:59   
Restrukturisasi Polri

Polri kembali mendapat sorotan. Serentetan tindak kekerasan hingga menimbulkan korban jiwa, menyebabkan desakan restrukturisasi Polri secara kelembagaan. Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, menunjukkan institusi tersebut gagal mereformasi dirinya setelah pisah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Sejumlah anggota DPR-RI pun mengusulkan agar Polri berada di bawah Mendagri atau Kejaksaan Agung. Wacan ini terus menguat, karena banyak pihak menilai Polri sudah salah dalam melakukan pengamanan berbagai peristiwa, khususnya berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Munculnya kekerasan dan korban jiwa dalam berbagai protes masyarakat, karena Polri mengedepankan sikap militeristik.

Kasus Bima, disebut-sebut sebagai bukti bahwa reformasi Polri gagal total.Para anggota Dewan,seperti anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Abdul Malik Haramain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, menguatkan tekad agar Polri tidak lagi berada di bawah presiden.

Pertanyaannya kini adalah, akankah perlu adanya restrukturisasi Polri? Jawabnya boleh jadi ya, bisa juga tidak. Restrukturisasi itu menjadi perlu, agar Polri lebih bisa dikontrol, sehingga kewenangannya dapat diimbangi secara akuntabilitas.

Restrukturisasi internal Polri diperlukan agar organisasi diarahkan pada penguatan polsek-polsek, bukan justru penguatan Mabes Polri sebagaimana yang sudah terjadi selama ini. Bisa juga tidak dengan catatan, Polri perlu merubah paradigma kepolisian dalam melaksanakan tugas.

Lemahnya akuntabilitas atas kewenangan-kewenangan Polri yang begitu besar, umumnya disebabkan oleh minimnya kontrol, sehingga berimplikasi kewenangan-kewenangan Polri sering kali dipergunakan dengan tidak sah dan tidak proporsional, termasuk dalam menggunakan kekerasan.

Sejak awal kita selalu berharap, Polri bisa menata diri menjadi polisi sipil yang "soft" dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lingkungan masyarakat. Sayangnya, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Reformasi Polri justru meniru gaya dan cara-cara militer, dari mengayomi menjadi "melibas", dari hanya melumpuhkan menjadi "mematikan".

Kalau kita hendak menyimak sejarahnya, keberadaan Polri yang berada di bawah presiden memang tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, melainkan juga tidak sesuai dengan sejarah atau perjalanan Polri.

Sebab, pada masa Belanda sampai masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan pemerintahan parlementer, Polri belum pernah berada di bawah kepala negara atau presiden.

Kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Dalam permohonan uji materiil ke MK dijelaskan pada masa Hindia Belanda wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), dan bestuurs politie (polisi pamong praja).

Sebelumnya, MK pernah diminta untuk menguji Undang-Undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU No 2/2002 yang memuat ketentuan bahwa Polri berada di bawah presiden dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam UUD 1945, tidak ada dasar hukum atau ketentuan yang mengatur bahwa Polri berada di bawah presiden.

Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam pasal 10 UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Dengan ketentuan pasal 10 UUD 1945 itu, tidak bertentangan dengan UUD 1945, jika TNI memang berada di bawah langsung Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Terkait dengan wacana agar Polri dikembalikan ke masa lalu, yakni berada di bawah depertemen dalam negeri, tentu memiliki nilai positif dan negatif. Sesungguhnya, wewenang Polri di bawah Presiden sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian bukanlah "harga mati".

Tentang wacana yang muncul di masyarakat, agar Polri sebaiknya di bawah Menteri Dalam Negeri, Wacana semacam itu haruslah kita apresiasikan, termasuk bagaimana sisi positif dan negatifnya. Sebab, apapun kebijakan yang diambil terkait wewenang Polri dibawah siapapun, tentunya memiliki sisi negatif dan positif, termasuk jika wewenang Polri berada dibawah Presiden seperti saat ini.

Sisi positif Polri dibawah Presiden, adalah setiap langkah yang diambil akan lebih cepat, karena kedekatan garis komando tersebut, namun hal tersebut juga memiliki sisi lain yang sering dianggap bersifat negatif.

Akibat kedekatan garis komando antara Polri dengan Presiden itu, masyarakat menganggap Polri menjadi institusi yang `superbody. Suara masyarakat seperti ini haruslah tetap kita dengarkan. Akan tetapi, persoalan reformasi Polri sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan penempatan wewenang institusi tersebut dibawah siapa, melainkan jalannya fungsi pengawasan terhadap Polri.

Fungsi pengawasan, memang harus dilakukan secara lebih efisien dan efektif, baik pengawasan secara internal, eksternal, maupun yang dilakukan Kompolnas dalam peran pengawasan fungsional. Upaya reformasi di tubuh Polri akan berjalan baik, jika fungsi pengawasan terhadap kinerja institusi tersebut dilakukan secara terus-menerus, termasuk memantau perkembangan di masyarakat.

Kompolnas, saat ini memang baru ada di pusat sehingga kurang optimal untuk mengawasi kinerja jajaran Polri hingga ke tingkat bawah. Untuk mengawasi kinerja jajaran Polri, maka dibutuhkan setidaknya 31 Kompolnas tingkat daerah untuk mengawasi dan memantau hingga ke jajaran kepolisian daerah (Polda), belum lagi di bawahnya.

Selain Kompolnas, fungsi pengawasan dapat dilakukan juga secara eksternal melalui "police watch" yang ada di daerah-daerah agar reformasi di tubuh Polri dapat berjalan dengan baik.***

 


Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.