|
|
| Poldasu Tetapkan Bupati Palas tersangka Korupsi |
|
Medan, PAB-Online Polda Sumatera Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)/Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2009sebesar Rp 6 miliar lebih. Kepada wartawan Senin (20/2) Sadono menjelaskan alasan Bupati Palas patut diduga sebagai tersangka, setelah melihat bukti-bukti yang sudah dimiliki dan diperlihatkan pihak Polres Tapanuli Selatan yang menangani kasus tersebut.“Poldasu memberikan kepercayaan kepada Polres Tapsel untuk menyelidiki kasus itu, jadi Poldasu hanya memberikan saran dan masukan. Tapi, apabila Polres Tapsel menyerahkan kasus itu ke Dit Reskrimsus Poldasu, kita siap menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya", ungkapnya. Sadono juga menjelaskan bahwa saat ini Polda sudah menyurati Polres Tapsel agar kasus tersebut dialihkan ke Polda sumatera Utara. "Sudah kita surati, tinggal menunggu respon dari Polres Tapsel", tambah Sadono. Dijelaskannya, Poldasu telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (25/1) lalu. Hasilnya, Bupati Palas, Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas , HM Ridho Harahap sudah diduga sebagai tersangka. "Saat ini Bupati dan Ketua DPRD sudah kita tetapkan sebagai tersangka", pungkas Sadono.Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan prasarana perkantoran (Proyek Multi Years) senilai Rp 6,7 miliar yang dibangun di atas tanah seluas 5 Ha. Diperkirakan, kerugian negara atas dugaan korupsi itu adalah sebesar Rp6.048.827.227,73.. Dana ini adalah dana yang hilang dari DAK/DAU, dan hal ini sesuai dengan audit BPKP).(f hariyanto/PAB) |
