|
Jakarta, PAB-Online Kuasa Hukum Kapten Niing bin Sanip, Nurmadjito, SH, menduga Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3514 dan 3515 milik PT Mandara Permai (PT MP) di kawasan Pantai Indah Kapuk cacat hukum.
Kejanggalan itu, jelasnya, bisa dilihat dari proses pengurusan HGB yang dilakukan PT Mandara Permai. Berdasarkan penjelasan PT MP, sertifikat tanah yang diterbitkan dilakukan pada tanggal 19 Maret 1997, sedangkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan tanah kawasan hutan Angke Kapuk seluas 827,18 Ha, diterbitkan pada tanggal 16 Desember 1997.
Dari sini saja tukasnya, menunjukan kejanggalan. Seharusnya, keputusan menteri kehutanan lebih dulu keluar. Kemudian baru PT MP bisa mengurus HGB ke BPN.“Seharusnya begitu urut-uratan timbulnya HGB,” jelas Nurmadjito.
Tanah yang seharusnya diruislag sekitar 827,18 Ha, tetapi yang diukur kurang lebih 925 Ha. “Sehingga diperkirakan mencaplok tanah yang tidak termasuk dalam cencana ruislag yang kemungkinan tanah Niing bin Sanip Cs,” jelas Nurmadjito, SH.
Keterangan Niing Cs juga didukung, Peta Master Plain pengembangan Kawasan Kapuk yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta tahun 1984. Dimana didalam peta master plain tersebut juga menerangkan, letak lahan Niing Cs di luar kawasan yang dipertukarkan.
Ini diakui sendiri oleh PT. MP melalui surat No. 59/MP/P/PIK/III/08 tanggal 13 Maret 2008 kepada Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan yang setelah melakukan pengecekan di kantor PBB Jakarta Utara.
Lebih lanjut ujar Nurmadjito, pelanggaran atas Keputusan gubernur DKI Jakarta No. Da II/3/II/1972, yang mengharuskan adanya kelengkapan berupa Surat Persetujuan Pembebasan Penguasaan Lahan (SP3L): Surat izin penunjukan/pengunaan tanah, (SIPPT) dan surat pelepasan dari BPO Pluit DKI Jakarta, ternyata PT MP, tak digubris keharusan tersebut.
Buktinya HGB No. 3514/HGB dan 3515/HGB itu terbit tanpa ada kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan yaitu sertifikat hak pengelolaan atas nama BPO Pluit sebagai pengelola dan rencana tata letak bangunan (blockplan) yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota Pemerintah DKI Jakarta.
Pelanggaaran atas ketentuan Dinas Tata Kota, karena Sertifikat HGB No. 3514/HGB dan 1515/HGB tidak memiliki peta hasil ukur dari Sudin Tata Kota, itu terjadi karena adanya larangan dilakukan pengukuran atas tanah yang sama atas nama orang lain, kecuali didasarkan adanya surat pelepasan hak.
Kenyataanya itu terjadi karena diatas tanah tersebut telah memiliki surat ukur atan nama Niing Cs yang diterbitkan Sudin Tata Kota Jakarta Utara No O46/ISU/95 dan Situasi No 2.95.01.046 tanggal 13 Januari 1995, ditandatangini Ir. Martono Yuwono selaku Kepala Sudin Tata Kota Jakarta Utara dengan No. peblaad 18-19-20/26-27-28.
Gelar Perkara Lebih lanjut kata Nurmadjito, 01 Desember 2010 tahun lalu, di ruang rapat BPN Republik Indonesia, Jalan Sisingamangaraja No.2 Jakarta Selatan, telah melakukan gelar perkara dengan hasil: Obyek sengketa adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan HGB No. 3514 dan 3515 tanggal 19 Maret 1997, terletak di Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan Jakarta Utara masing-masing seluas 666.000 m2 dan 481.500 m2 atas nama PT MP, dimana tanah seluas kurang lebih 86 Ha diklaim oleh Niing bin Sanip Cs belum diganti rugi oleh PT. Mandara Permai.
Sebelumnya mantan Gubernur DKI R. Soeprapto selaku Ketua Harian Dewan Harian Nasional Veteran Republik Indonesia menyatakan, Niing Cs berhak mendapatkan ganti rugi sehingga disarankan untuk musyawarah dengan PT. Mendara permai. (zul)
|