| Rabu, 21 Desember 2011 10:09 |
|
| Ulama Banten Doakan Perjuangan Niing Cs |
| Jakarta, PAB-Online Ulama Banten doakan perjuangan Kapten TNI (pur) Niing bin Sanip Cs, untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan yang digarapnya seluas 86 Ha di kawasan Pantai Indah Kapuk, yang kini dikuasai PT Mandara Permai.
Dukungan tersebut direalisasikan dengan cara berdoa dan pembacaan ayat-ayat suci Alquran di lahan yang digarap Kapten (pur) Niing bin Sanip di Jalan Pantai Indah Selatan 1, Kapuk Muara Jakarta Utara. Menurut KH. Athoillah, tak kurang 100 Kiai langsung datang dari Banten, untuk mendoakan perjuangan Kapten TNI (pur) Niing bin Sanip. Selama ini, PT MP hanya mengumbar-umbar janji untuk menyelesaikan sengketa lahan yang dikuasai PT MP sejak tahun 1984 itu.
Padahal Kapten TNI (pur) Niing bin Sanip telah mengarap lahan tersebut sejak tahun 1975. Bahkan hak garap tersebut telah dikeluarkan Walikota Jakarta Utara pada 1978. Bukan itu saja! Ketua DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan surat agar Gubernur DKI Jakarta dan PT MP menyelesaikan persoalan ini. Selain itu, 200 anggota Forum Masyarakat Anti Korupsi Nusantara (Formantara) dan 300 simpatisan Kapten TNI (pur) Niing bin Sanip mendemo kantor PT Mandara Permai (MP) di Jalan Pantai Indah Selatan 1, Kapuk Muara Jakarta Utara, Selasa minggu lalu.
Akhirnya pihak PT MP mengutus perwakilannya dan menjadwalkan perundingan dengan penerima Bintang Grilya Satya Lencana Perang Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut. Namun, kata Kapten Niing, jika dalam awal tahun 2012, PT MP tak merialisasikan janji-janjinya maka pihaknya akan menurunkan massa lebih besar untuk menduduki lahan garapannya seluas 86 Ha di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikuasai PT MP.
Sebenarnya minggu lalu, pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dihadiri oleh pihak kuasa hukum Niing, Aris Adnan dan Irma Sari Nasution, didampingi tim advokasi dari Formantara Ucok Sitorus, perwakilan PT MP serta pihak BPN Pit Kasi PPHAT Kristianto dan Kasi Sengketa, Lihardo Saragih mengadakan mediasi untuk mencari win-win solution atas penyelesaian kasus tanah tersebut. Namun, seperti biasa PT MP hanya menampung dan akan membicarakan persoalan ini ke manajemen perusahaan. (zul)
|
|
| Senin, 11 Juli 2011 12:01 |
|
| Kuasa Hukum Niing Cs:
HGB PT.MP Diduga Cacat Hukum |
| Jakarta, PAB-Online Kuasa Hukum Kapten Niing bin Sanip, Nurmadjito, SH, menduga Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3514 dan 3515 milik PT Mandara Permai (PT MP) di kawasan Pantai Indah Kapuk cacat hukum.
Kejanggalan itu, jelasnya, bisa dilihat dari proses pengurusan HGB yang dilakukan PT Mandara Permai. Berdasarkan penjelasan PT MP, sertifikat tanah yang diterbitkan dilakukan pada tanggal 19 Maret 1997, sedangkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan tanah kawasan hutan Angke Kapuk seluas 827,18 Ha, diterbitkan pada tanggal 16 Desember 1997.
Dari sini saja tukasnya, menunjukan kejanggalan. Seharusnya, keputusan menteri kehutanan lebih dulu keluar. Kemudian baru PT MP bisa mengurus HGB ke BPN.“Seharusnya begitu urut-uratan timbulnya HGB,” jelas Nurmadjito.
Tanah yang seharusnya diruislag sekitar 827,18 Ha, tetapi yang diukur kurang lebih 925 Ha. “Sehingga diperkirakan mencaplok tanah yang tidak termasuk dalam cencana ruislag yang kemungkinan tanah Niing bin Sanip Cs,” jelas Nurmadjito, SH.
Keterangan Niing Cs juga didukung, Peta Master Plain pengembangan Kawasan Kapuk yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta tahun 1984. Dimana didalam peta master plain tersebut juga menerangkan, letak lahan Niing Cs di luar kawasan yang dipertukarkan.
Ini diakui sendiri oleh PT. MP melalui surat No. 59/MP/P/PIK/III/08 tanggal 13 Maret 2008 kepada Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan yang setelah melakukan pengecekan di kantor PBB Jakarta Utara.
Lebih lanjut ujar Nurmadjito, pelanggaran atas Keputusan gubernur DKI Jakarta No. Da II/3/II/1972, yang mengharuskan adanya kelengkapan berupa Surat Persetujuan Pembebasan Penguasaan Lahan (SP3L): Surat izin penunjukan/pengunaan tanah, (SIPPT) dan surat pelepasan dari BPO Pluit DKI Jakarta, ternyata PT MP, tak digubris keharusan tersebut.
Buktinya HGB No. 3514/HGB dan 3515/HGB itu terbit tanpa ada kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan yaitu sertifikat hak pengelolaan atas nama BPO Pluit sebagai pengelola dan rencana tata letak bangunan (blockplan) yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota Pemerintah DKI Jakarta.
Pelanggaaran atas ketentuan Dinas Tata Kota, karena Sertifikat HGB No. 3514/HGB dan 1515/HGB tidak memiliki peta hasil ukur dari Sudin Tata Kota, itu terjadi karena adanya larangan dilakukan pengukuran atas tanah yang sama atas nama orang lain, kecuali didasarkan adanya surat pelepasan hak.
Kenyataanya itu terjadi karena diatas tanah tersebut telah memiliki surat ukur atan nama Niing Cs yang diterbitkan Sudin Tata Kota Jakarta Utara No O46/ISU/95 dan Situasi No 2.95.01.046 tanggal 13 Januari 1995, ditandatangini Ir. Martono Yuwono selaku Kepala Sudin Tata Kota Jakarta Utara dengan No. peblaad 18-19-20/26-27-28.
Gelar Perkara Lebih lanjut kata Nurmadjito, 01 Desember 2010 tahun lalu, di ruang rapat BPN Republik Indonesia, Jalan Sisingamangaraja No.2 Jakarta Selatan, telah melakukan gelar perkara dengan hasil: Obyek sengketa adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan HGB No. 3514 dan 3515 tanggal 19 Maret 1997, terletak di Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan Jakarta Utara masing-masing seluas 666.000 m2 dan 481.500 m2 atas nama PT MP, dimana tanah seluas kurang lebih 86 Ha diklaim oleh Niing bin Sanip Cs belum diganti rugi oleh PT. Mandara Permai.
Sebelumnya mantan Gubernur DKI R. Soeprapto selaku Ketua Harian Dewan Harian Nasional Veteran Republik Indonesia menyatakan, Niing Cs berhak mendapatkan ganti rugi sehingga disarankan untuk musyawarah dengan PT. Mendara permai. (zul)
|
|
| Kamis, 30 Juni 2011 14:46 |
|
| Wakil Komisi II DPR RI Dukung Perjuangan Niing Cs |
| Jakarta, PAB-Online Wakil Ketua Komsi II DPR RI, Taufiq Effendy, dukung Kapten (pur) Niing bin Sanip Cs dalam memperjuangkan haknya atas tanah garapan di wilayah kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Dukungan mantan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, setelah menerima Kapten (pur) Niing bin Sanip Cs di kantornya di ruang sidang Komisi II DPR RI, Senin lalu. “Mudah-mudahan persoalan ini akan segera selesai,” ujar Taufiq Effendy, seraya menyemangati perjuangan Niing Cs.
Taufiq, berjanji dalam waktu dekat akan memanggil manajemen PT Mandara Permai (MP) ke kantor DPR RI untuk menjelaskan persoalan ini kepada anggota Dewan. “Dalam waktu dekat kita rekomendasi,” kata Taufiq Effendy kepada wartawan usai pertemuan tersebut.
Menurut, Politisi Partai Demokrat tersebut, pengarap lahan tanah milik pemerintah berhak mendapat ganti rugi, jika lahan yang digarap tersebut digunakan pihak lain. “Apalagi tanah tersebut sudah berpuluh-puluh tahun digarap pak Niing ,” tukasnya.
Dalam berita acara gelar perkara yang diadakan pada 1 Desember 2010, terungkap Niing bin Sanip selaku veteran pejuang kemerdekaan memperoleh hak garap di atas tanah obyek sengketa berdasarkan surat izin garap No. 147/AU-2/JB/78 (7 April 1978) dari Walikota Jakarta Utara.
Berdasarkan surat tersebut, Niing Cs, merasa keberatan atas penguasaan tanah secara sewenaang-wenang oleh PT MP, karena pengembang itu melakukan penurukan dan pemagaran obyek sengketa sejak tahun 2002 sampai saat ini, tanpa memberikan ganti rugi kepada mantan perwira AD itu.
Sementara itu, kata mantan pejuang kemerdekaan itu ketika berbincang dengan PAB di gedung DPR RI, pengarap lainnya, sudah mendapat diganti rugi dari PT MP. “Kenapa saya tak mendapat ganti rugi,” katanya. Pada dasarnya kata Kapten (pur) Niing bin Sanip, pemerintah selama ini sudah adil kepada rakyatnya.Orang yang menanam sayur kangkung saja di tanah pemerintah, mendapat ganti rugi. “Apalagi saya sudah mengarap puluhan tahun dan dikuatkan surat izin dari Walikota Jakarta Utara,” tandas Kapten (pur) Niing bin Sanip. (zul)
|
|
|
| Jumat, 17 Juni 2011 11:01 |
|
| Perlu Regulasi Menata Pelabuhan Sunda Kelapa |
| Jakarta, PAB-Online Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, selain pelabuhan tujuan wisata bagi pelancong mancanegara karena salah satu pelabuhan bersejarah yang menjadi benteng pendaratan Belanda semasa Jayakarta sebelum Batavia menjadi Jakarta sekarang ini. Adalah pelabuhan antar pulau di DKI Jakarta yang memposisikan dua fungsi dalam peruntukannya.
Yaitu, di sebelah timur pelabuhan itu diposisikan sebagai dermaga Pelabuhan Pelayaran Rakyat (Pelra) dan di sebelah Baratnya diperuntukan dermaga Pelabuhan Pelayaran lokal. Bentuk bangunan pelabuhan satu atap dengan dwifungsi ini, terdapat perbedaan yang mencolok dalam pelaksanaan kegiatannnya. Yaitu, antara kegiatan bongkar muat dermaga Pelra dan aktifitas di dermaga Pelayaran lokal.
Kalau di dermaga Pelra, regulasi tambat Perahu Layar Motor (PLM) masih dipertahankan sesuai dengan peruntukannya.Yaitu, tempat aktifitas datang dan labuhnya PLM milik Pelra melayani kebutuhan ekonomi antar pulau di Indonesia, tanpa dicampuri masuknya kapal Motor (KM) Pelayaran Lokal. Juga menjadi obyek wisata bahari pelabuhan Sunda Kelapa bagi para pelancong lokal dan Mancanegara menyaksikan perahu finisi yang telah dimodifikasi. Dari sebelumnya menggunakan layar, saat ini finisi itu sudah bertenaga mesin.
Di sebelah Barat pelabuhan ini, terdapat dermaga pelabuhan pelayaran lokal, dengan kesibukan keluar masuk, bongkar dan muat barang Kapal Motor (KM). Dari yang berbobot mati 400 Gross Tonage (GT) sampai dengan 2.500 GT lebih. Dermaga ini, nampak kotor dan terkesan semraut akibat adanya ketumpang tindihan fungsi regulasi atau aturan pelabuhan itu.
Pada hal, dalam BAB III tentang ruang lingkup berlakunya Undang-Undang No 17 Tahun 2008 mengenai Pembinaan pasal 5, butir (3) mengamanatkan. “Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma, standar, pedoman, kreteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perijinan.”
Kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukumnya. Namun, dalam implementasinya pengelolaan dan pemberlakuan ketentuan regulasi kapal yang boleh masuk ke kolam perairan Sunda Kelapa masih tumpang tindih. Hingga perlu ketegasan regulasi Pemerintah, andai mau Pelabuhan Sunda Kelapa bebas dari kesenjangan usaha seperti yang terjadi saat ini.
Di mana, paradigma kesenjangan usaha di Pelabuhan Sunda Kelapa itu, telah menimbulkan dampak kecemburuan sosial antar sesama pelaku usaha pelayaran lokal di situ antara yang bermodal lebih dengan pelaku usaha yang mempertahankan regulasi yang ada. Saat ini, regulasi itu lepas dari kendali kebijakan, akibat kebablasan mengeluarkan aturan, dengan alasan mendongkrak pelaku usaha di pelabuhan itu agar terhindar imbas dari krisis ekonomi global.
Pelabuhan Sunda Kelapa itu, adalah pelabuhan kekeluargaan (maksudnya, bersipat kedekatan emosional-red) dalam mengambil kebijakan terhadap peningkatan pelayanan publik agar teratur dan maksimal antara Pemerintah dan pelaku usaha di pelabuhan itu, kata Administrator pelabuhan (Adpel) Sunda Kelapa Purwo Heryanto, memberikan gambaran selaku regulator di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Dan itu perlu, selaku perpanjangtanganan pemerintah dengan pelaku usaha setempat. Namun, menurut mantan Ketua Komisi V DPR-RI Prode 2004-2009, H.A.Muqowam, menanggapi refungsionalisasi pelabuhan di Indonesia, agar terjadi keefektifan kinerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional mengatakan. “ Penataan peraturan kepelabuhan Indonesia agar melihat kembali peraturan yang telah ada dan meletakkan dalam format yang tepat sehingga terjadi sinergi dan tidak tumpang tindih aturan.”
Karena dengan ketumpang tindihan regulasi atau aturan yang telah ditetapkan dalam memberikan ijin masuknya Kapal ribuan ton ke kolam pelabuhan Sunda Kelapa dapat menimbulkan dampak terhadap penunjang dan ketahanan tata kepelabuhanan itu dari kerusakan lingkungan dan kerugian Negara.
Akibat regulasi yang kebablasan dari yang telah ditetapkan, bahwa kapal-kapal yang mestinya diperbolehkan masuk ke kolam Pelabuhan Sunda Kelapa, adalah kapal berstandar 900 Gross Tonage (GT) ke bawah, saat ini pelabuhan pengumpan di DKI Jakarta Utara itu telah dipenuhi kapal-kapal yang berbobot mati di atas 2500 GT sampai lebih.
Kapal 400 GT Kalah Saing
Masuknya kapal-kapal dengan ribuan gros ton di kolam perairan Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara akibat regulasi yang tumpang tindih, membawa dampak kepada kapal yang ber-GT 900 ton kebawah. Kapal-kapal itu terancam tidak dapat beroperasi (gulung tikar), bahkan berujung kepada menutup usaha pelayarannya. Karena selain kalah saing dengan kapal GT ribuan ton, mereka ditinggal pengirim barang langganannya yang memilih beralih ke kapal yang ber-DWT lebih besar.
“Mungkin hanya tahun ini (2011-red) kami dapat bertahan usaha dengan kapal berbobot 600-an GT. Kita kalah saing dengan kapal ribuan ton yang masuk ke sini,” ujar Udin Purba, salah seorang pengurus pelayaran local di Pelabuhan Sunda Kelapa, prihatin akan regulasi saat ini. Pengirim barang, tambah Udin, tidak seperti waktu-waktu sebelumnya, selalu ramai saat ini sudah semakin sepi dampak dari kenaikan harga yang melambung.
Diijinkannya kapal yang ber-DWT ribuan ton di Pelabuhan Sunda Kelapa itu membawa dampak kepadatan kolam perairan pelabuhan yang hendak sandar didermaga. Kapal-kapal ini susun sirih memadati kolam pelabuhan yang sempit, hingga menyulitkan olah geraknya. Dan menimbulkan keseimbangan dermaga yang offerlefing. Implikasinya, kerusakan lingkungan dermaga oleh arus bongkar muat Truk Tronton berukuran besar melebihi ketentuan.
Tumpukan muatan di bibir dermaga, jalan-jalan bergelombang dan berlobang, debu tanah putih (kaolin) berterbangan mencemari lingkungan pelabuhan, serta antrian truk container dipinggir-pinggir jalan pelabuhan, menjadikan Pelabuhan Sunda Kelapa seperti lepas dari Operator pengendaliannya. Menurut Adpel, pihaknya terus melakukan perbaikan—bertahap terhadap pelayanan publik di pelabuhan itu.
“Bertahap, kita sedang berbenah dan membangun serta menyelesaikan perbaikan beberapa pasilitas penunjang. Seperti tempat penumpukan peti kemas, dan tempat-tempat penumpukan barang lainnya, termasuk perbaikan jalan-jalan yang rusak. Dari pada waktu sebelumnya, Sunda Kelapa saat ini sudah lebih bagus,” ujar Purwo Heryanto, memberikan perbandingan ketika ia belum menjabat sebagai Adpel di situ.
Purwanto juga menunjukkan penghargaan yang ia peroleh dari Menteri Perhubungan, penghargaan kinerjanya melakukan kosulidasi pelayanan publik di pelabuhan itu. Ini tambahnya, Piagam Penghargaan dari Menteri atas pelayanan yang baik kepada pengguna jasa. Yang paling penting katanya, ia siap dikritik bukan hanya mengkeritik. “Tentunya, keritik membangun,” jelasnya.
Pengawas BBM Bersubsidi
Kepada Kepala Cabang INSA Pelabuhan Sunda Kelapa, dalam pertemuan sehubungan dengan BBM bersubsidi itu kepada jajaran pelayaran lokal yang dinaungi INSA. Selaku induk organisasi pelayaran di pelabuhan itu, menurut Kepala Cabangnya Joly, mengatakan. “ Kami akan selalu di depan jika mendapati ada oknum yang berani main-main melakukan pungli terhadap BBM subsidi itu. Memang, ada kedengarannya, tetapi secara jelas belum kami temukan dan buktikan.”
Kalau hanya katanya, ini khan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Dan kita (INSA-red) sampai saat ini belum menemukan itu. Jika kedapatan dan ada buktinya, selaku organisasi yang membawahi pelayaran di Sunda Kelapa ini, kami yang paling depan akan mencegah itu, ungkap Joly. Karena sesuai Surat Perintah Presiden Nomor 5 tahun 2005 yang telah direvisi dengan Nomor: 9 tahun 2006 tentang BBM subsidi itu.
Bahwa, lanjut Joly, yang dapat menggunakan BBM subsidi itu, selain angkutan umum, adalah kapal penyeberangan penumpang, kapal Indonesia yang melayani dalam negeri, dan lainnya. Diberikan penggunaan BBM subsidi itu dari pemerintah. Atas dasar ini pula kita pelayaran lokal menggunakan BBM subsidi itu, tentu sesuai dengan kebutuhan yang digunakan.” Jadi untuk smentara kami belum mendapati adanya pungli BBM itu di Pelabuhan sunda Kelapa,” jelasnya.
Namun demikian, kami berharap adanya toleransi dari Pertamina untuk memberikan tambahan penggunaan BBM subsidi itu pada saat musim gelombang besar. Karena kapal-kapal umumnya akan mengalami peningkatan pemakaian BBM pada waktu-waktu seperti itu, sebab kecepatan perjalanan terhaklang oleh gelombang dan mempengaruhi pemakaian BBM lebih boros.
“Dan perhitungan kelebihan itu akan kita perkuat dengan surat pernyataan perhitungan dari nachoda kapal masing-masing. Untuk memperkuat memperoleh toleransi atau dispensasi pemakaian tambahan BBM subsidi untuk pelayaran. Permintaan ini sifatnya khususnya pada waktu-waktu cuaca buruk seperti gelombang besar, mengantisipasi kekurangan BBM dalam perjalanan kapal,” ujar Joly.(Ronny)
|
|
| Selasa, 26 April 2011 22:19 |
|
| Harga Emas Terus Cetak Rekor Tertinggi |
| Harga komoditas emas kembali mencetak rekor tertinggi baru dan harga perak melesat 2,4 persen Senin kemarin karena kekhawatiran inflasi membuat investor terus memburu logam mulia. Penguatan emas ini juga didukung oleh pelemahan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia. Harga emas untuk antaran bulan Juni ditutup naik US$ 5,3 (0,4 persen) menjadi US$ 1.509,1 per troy ounce dipasar komoditas New York semalam. Harga emas bahkan sempat menyentuh level tertinggi baru hingga US$ 1.519 per troy ounce. Ini merupakan kenaikan yang keenam kalinya dalam delapan hari transaksi. Harga perak untuk kontrak bulan Mei juga naik US$ 1,09 (2,46 persen) menjadi US$ 47,149 per troy ounce. Bahkan sempat menyentuh ke level 49,82 per ounce. Sedangkan untuk kontrak bulan April yang akan segera berakhir ditutup di US$ 47,151 per ounce.
Namun dipasar Asia pagi ini harga emas turun US$ 10 (0,66 persen) menjadi US$ 1.499,1 per troy ounce. Pada bulan Januari 1980, harga perak pernah menyentuh level tertingginya di US$ 50,35 per ounce sebelum ditutup di US$ 48,7 per ounce. “Investor membukukan keuntungan pada kedua logam tersebut”, ujar Bart Melek, dari TD Securities di Toronto. “Untuk perak, curvanya memang terlalu curam karena beberapa investor ingin menggelembungkan asetnya”. “Selain karena menguatnya emas, kenaikan perak karena melemahnya nilai tukar dolar dan kekurangan pasokan ditengah tingginya permintaan investasi dan industri”, kata Melek. AhliStrategi pasar dari Lind-Waldock, Adam Klopfenstein mengatakan, kenaikan harga perak mungkin akan terbatas. Secara fundamental, harga logam masih akan naik, tetapi kenaikannya sudah mulai terbatas. “Harga perak mungkin masih bisa menguat hingga ke US$ 55 per ounce,” dia menambahkan. Harga perak telah naik 8,2 persen dalam minggu lalu, kenaikan mingguan terbesar perak sejak awal Desember tahun lalu.
MARKETWATCH/ VIVA B. K
|
|
|