HOT NEWS
Liputan Khusus
Senin, 14 Mei 2012 11:30   
Judi Gelper Kambuh Lagi

BATAM - Judi jack pot berkedok olah raga ketangkasan alias gelanggang pertandingan (Gelper) kembali kambuh di Kota Batam. Padahal, tim Mabes Polri sendiri telah terjun menyegel seluruh pusat gelper, nyatanya tidak bertahan lama. Sejak akhir April 2012, penyakit masyarakat (pekat) itu sudah kembali mewabah.

Kembalinya bisnis maksiat itu menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebagai institusi yang mengeluarkan izin dianggap sebagai pihak paling bertanggung jawab. Apalagi ketika masa berlaku segel Mabes Polri berakhir, langsung digantikan dengan segel versi Satpol PP Kota Batam. Bahkan sempat mencuat pernyataan pihak Pemko Batam yang menyebutkan akan membuka kembali kran permainan gelper setelah dipastikan tidak ada unsur judi.
Bagi masyarakat, pernyataan Pemko tersebut sama halnya melegalisasi praktik judi di kota industri itu. Bahkan Pemko Batam dianggap hendak mengulang kesalahan yang sama karena sebelumnya telah mengeluarkan izin usaha ketangkasan. "Kita heran melihat Walikota Batam Ahmad Dahlan, kepentingan apa dengan gelper sehingga bersikap tarik ulur," ujar Rahman Syaifi (42), pemerhati sosial di Kota Batam.

Menurut Rahman, jika Walikota Batam Ahmad Dahlan tidak punya kepentingan dengan bisnis gelper, sudah pasti akan mengenyahkan praktik judi dari kota berciri Melayu. "Apalagi walikota sebagai putra daerah, seharusnya lebih terbeban untuk membersihkan Batam dari maksiat," katanya.

Rahman khawatir, bisnis gelper dijadikan sebagai 'balas jasa' bagi tim sukses Dahlan-Rudi pada Pilkada lalu. Jika hal itu benar, Rahman sangat menyesalkan. "Kita bukan menuduh, tapi Pak Dahlan harus berani membuktikan bahwa dugaan itu tidak benar dengan menertibkan gelper dari Batam," ucapnya.

Dari penelusuran PAB Indonesia, para gembong gelper sudah mulai membuka usahanya. Ada yang secara sembunyi-sembunyi bahkan ada pula yang berani secara terang-terangan.

Di Kota Batam, binis gelper justru berlangsung di pusat-pusat keramaian seperti mal, hotel, ruko bahkan ada juga gedung khusus. Ironinya, pusat-pusat gelper itu justru sangat rawan terhadap anak usia sekolah. Apalagi, umumnya pusat gelper tidak membuat larangan main terhadap anak-anak. Lebih gila lagi, bahkan ada upaya beberapa pengusaha untuk memberi jatah terhadap permainan anak untuk mengelabui masyarakat.
Hampir di seluruh mal di Kota Batam terdapat pusat gelper seperti Nagoya Mall, Avava, Top 100 serta yang lainnya. "Kita sangat prihatin dengan bisnis gelper di Batam ini. Anak-anak sulit membedakan antara gelper dan time zone," ujar Saliyanti (32), ibu rumah tangga.
Wanita asal Sumbar itu menyebutkan, anaknya yang baru kelas II SMP sering bolos sekolah hanya untuk bermain gelper. Saliyanti mendesak walikota Batam agar berani menutup gelper di Batam. "Apa sulitnya menutup judi ya? Mabes Polri saja sudah menyatakan judi, kenapa masih ada yang ngotot," katanya prihatin. Wanita yang akrab disapa Yanti itu mengaku heran dengan masyarakat di Batam. Dari sekian banyak LSM dan OKP, tidak ada yang berani mempraperadilkan walikota atas kebijakannya mengeluarkan izin gelper. "Kita heran juga dengan LSM di sini, apa mereka tidak tahu bahwa izin yang dikeluarkan itu bermasalah," demikian dikatakan.

Sudah Disegel Malah Beroperasi Lagi
Berbagai spekulasi muncul terkait bisnis gelper di Kota Batam. Paling membuat bingung masyarakargai, meskipun sudah disegel yang berwenang, dalam hitungan hari bisa beroperasi lagi. Hebat.

Untuk bulan Mei 2012 saja, Ditreskrimhum Polda Kepri sudah menyegel dua pusat gelper di kawasan Jodoh. Penyegelan dilakukan karena belum ada izin dari  pihak Pemko Batam maupun pihak kepolisian. Keduanya berlokasi di area Food court 72 dan DC Mall lantai dasar Jodoh.
Penyegelan menyita perhatian m gelper itu baru diresmikan sekitar satu bulan lalu, namun sudah disegel pihak kepolisian. "Seperti sandiwara saja. Hari ini disegel, minggu depan buka lagi. Sama saja dengan bohong," ujar Ramidi (31), warga yang ikut menyaksikan.

Menurut Ramidi, upaya pihak terkait mengatasi gelper, tidak ubahnya seperti bermain sandiwara. Ia curiga, upaya penyegelan justru dilakukan untuk menaikkan bargaining dari gembong. Selama 'jatah' belum disepakati, maka penyegelen dilakukan. Sebaliknya, jika sudah ada 'deal' maka gelper diizinkan buka. "Kalau anggapan itu benar, betapa rendahnya moral oknum pejabat kita," sebutnya.

Pantauan di lapangan beroperasinya gelper di dua tempat pusat perbelanjaan itu menunjukkan gambaran masih eksisnya permainan yang terindikasi perjudian. Dari kawasan Penuin, arena gelper itu tampak ramai. Gelper juga beroperasi di lantai III pusat perbelanjaan di Baloi. Pengunjungnya dari berbagai kalangan, tidak perduli laki maupun perempuan.

Lebih memprihatinkan, dari dua tempat itu, mesin-mesin gelper bercampur dengan mesin permainan anak-anak. Karena itu, tak heran jika banyak anak-anak yang turut serta menyaksikan orang dewasa memainkan permainan untung-untungan tersebut.

Sulitnya mengentaskan gelper di Batam juga dipicu lemahnya pengawasan dari Anggota DPRD Kota Batam. Fenomena tersebut justru membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kepedulian wakil rakyat itu terhadap kenyamanan masyarakat. "Kita tahulah siapa-siapa yang duduk di DPRD itu. Tidak jauh beda juga dengan kita-kita," ucapnya tanpa menjelaskan apa maksudnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Batam AA Sani menyesalkan kambuhnya gelper di Batam. Sebenarnya kata dia, jika aparat terkait serius, menutup gelper itu tidaklah sulit. Ia tidak habis pikir mengapa pengusaha masih berani mengoperasikan.


Wawancara dengan Kapolda Kepri

Yotje: Tak Ada Kompromi dengan Gelper
Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Yotje Mende berkeras tidak berkompromi dengan praktik gelper di Batam bahkan Kepri pada umumnya. Selama kepemimpinannya, Yotje menjamin tidak akan membuka gelper di wilayah hukum Polda Riau.

Untuk mengetahui lebih jauh komitmen Yotje terhadap penutupan Gelper, PAB Indonesia telah mewawancarai orang pertama di Polda Kepri itu di sela-sela acara Lokakarya Regional Peningkatan Wawasan Kepemimpinan Polri Dalam Penanggulangan Kasus Penyeludupan Manusia di Hotel Mercure, Rabu (9/5/2012). PAB Indonesia menyajikan dalam konteks wawancara.

Wartawan : Sekarang judi gelper sudah beroperasi lagi, bagaimana itu?
Yotje : Dari penyisiran dan penyegelan anggota kita di dua lokasi arena gelper terbukti semua mesin terindikasi judi dan bukan mesin permainan anak-anak seperti yang disampaikan pemilik gelper.
Wartawan : Artinya, pengelola gelper melakukan kebohongan terhadap aparat?
Yotje : Justru itu, kita tak main-main dalam menangani kasus ini dan kami proses sampai ke tingkat peradilan nanti.
Wartawan : Maksud Bapak?
Yotje : Tak ada kompromi atas kasus gelper di Batam
Wartawan : Bagaimana dengan pengusahanya, apakah akan diusut secara hukum?
Yotje : Saat ini kita terus mendata dan melakukan klarifikasi terhadap mesin-mesin gelper tersebut. Yang jelas, kini masih ditangani Ditreskrimum Polda Kepri. Mesin-mesin akan kita amankan sebagai barang bukti, sedangkan pemiliknya akan kita berikan tindakan tegas. (***)


Time Zone Ditinggal, Gelper Dikejar
Wacana Pemko Batam untuk memfokuskan gelper murni permainan, nampaknya tidak bakal kesampaian. Bagaimana tidak? Jika benar menjadikan gelper sebagai ajang permainan semata, hampir bisa dipastikan, tidak akan diminati masyarakat.

Hal itu terendus dari sepinya permainan anak-anak Time Zone di Kota Batam. Dari penelusuran PAB Indonesia di beberapa pusat perbelanjaan, umumnya Time Zone sepi peminat.

Seperti yang terjadi di Time Zone Harbour Bay Mall. Di pusat permainan anak itu tampak sepi dan yang terdengar hanyalah suara bising mesin permainan sedangkan pengunjung nyaris tidak ada. Akibatnya, beberapa penjaga hanya terlihat bersantai ria.

Hal yang sama juga terlihat di pusat permainan anak di Diamond City (DC) Mall, Tanjunguma. Padahal di mal tersebut terdapat empat pusat permainan anak, namun terlihat sepi pengunjung. "Sehari-hari beginilah Mas. Paling hari ramai pada Minggu dan hari libur," ujar wanita penjaga arena, tanpa bersedia namanya dikorankan.

Permainan anak di pusat perbelanjaan termegah di Kota Batam, Nagoya Hill, kondisinya tidak jauh beda. Meskipun ada pengunjung di arena, hanya terlihat melihat-lihat dan terkadang mencoba beberapa mesin tanpa memasukkan koin.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa permainan gelper tanpa ada unsur judi tidak akan diminati di Batam. Tidak heran, jika aparat terkait kewalahan menghambat nsur judi dari gelper.

Dari bocoran di lapangan, tutup bukanya praktik gelper merupakan imbas perbedaan pendapat dari para gembong. Dari investigasi PAB Indonesia, terdapat tiga kubu yang berambisi menguasai bisnis judi tersebut. Masing-masing kubu telah bolak-balik ke Jakarta untuk mendapatkan restu dari para petinggi di instansi yang berwenang.

Salah satu kubu merasa sudah kuat karena sudah 'memegang' oknum di Polda Kepri, namun kubu lain langsung ke Jakarta untuk minta restu dari pusat. Perang beking tersebut telah memicu perpecahan di masing-masing kubu. Ada juga kubu yang mengaku sudah mendapat restu dari Pemko Batam sebagai  instansi yang mengeluarkan izin. "Selama pengusaha belum kompak, jangan harap gelper bisa beroperasi seperti dulu," ujar seorang pengusaha yang pernah bergelut di bisnis gelper. (tim)

 
Rabu, 21 Desember 2011 10:09   
Ulama Banten Doakan Perjuangan Niing Cs

Jakarta, PAB-Online
Ulama Banten doakan perjuangan Kapten TNI (pur) Niing bin Sanip Cs, untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan yang digarapnya seluas 86 Ha di kawasan Pantai Indah Kapuk, yang kini dikuasai PT Mandara Permai.

Dukungan tersebut direalisasikan dengan cara berdoa dan pembacaan ayat-ayat suci Alquran di lahan yang digarap Kapten (pur) Niing bin Sanip di Jalan Pantai Indah Selatan 1, Kapuk Muara Jakarta Utara.
Menurut KH. Athoillah, tak kurang 100 Kiai langsung datang dari Banten, untuk mendoakan perjuangan Kapten TNI (pur) Niing bin Sanip. Selama ini, PT MP hanya  mengumbar-umbar janji untuk menyelesaikan sengketa lahan yang dikuasai PT MP sejak tahun 1984 itu.

Padahal Kapten TNI (pur) Niing bin Sanip telah mengarap lahan tersebut sejak tahun 1975. Bahkan hak garap tersebut telah dikeluarkan Walikota Jakarta Utara pada 1978. Bukan itu saja! Ketua DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan surat agar Gubernur DKI Jakarta dan PT MP menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu,  200 anggota Forum Masyarakat Anti Korupsi Nusantara (Formantara) dan 300 simpatisan Kapten TNI (pur) Niing bin Sanip mendemo kantor PT Mandara Permai (MP) di Jalan Pantai Indah Selatan 1, Kapuk Muara Jakarta Utara, Selasa minggu lalu.

Akhirnya pihak PT MP mengutus perwakilannya dan  menjadwalkan perundingan dengan penerima Bintang Grilya Satya Lencana Perang Kemerdekaan  Republik Indonesia  tersebut. Namun, kata Kapten Niing, jika dalam awal tahun 2012, PT MP tak merialisasikan janji-janjinya maka pihaknya akan menurunkan massa lebih besar untuk menduduki lahan garapannya seluas 86 Ha di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dikuasai PT MP.

Sebenarnya minggu lalu, pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dihadiri oleh pihak kuasa hukum Niing, Aris Adnan dan Irma Sari Nasution, didampingi tim advokasi dari Formantara Ucok Sitorus, perwakilan PT MP serta pihak BPN Pit Kasi PPHAT Kristianto dan Kasi Sengketa, Lihardo Saragih mengadakan mediasi untuk mencari win-win solution atas penyelesaian kasus tanah tersebut. Namun, seperti biasa PT MP hanya menampung dan akan membicarakan persoalan ini ke manajemen perusahaan. (zul)

 
Senin, 11 Juli 2011 12:01   
Kuasa Hukum Niing Cs:
HGB PT.MP Diduga Cacat Hukum

Jakarta, PAB-Online
Kuasa Hukum Kapten Niing bin Sanip, Nurmadjito, SH, menduga Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3514 dan 3515 milik PT Mandara Permai (PT MP) di kawasan Pantai Indah Kapuk cacat hukum.

Kejanggalan itu, jelasnya, bisa dilihat dari proses pengurusan HGB yang dilakukan PT Mandara Permai. Berdasarkan penjelasan PT MP, sertifikat tanah yang diterbitkan dilakukan pada tanggal 19 Maret 1997, sedangkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan tanah kawasan hutan Angke Kapuk seluas 827,18 Ha, diterbitkan pada tanggal 16 Desember 1997.

Dari sini saja tukasnya,  menunjukan kejanggalan. Seharusnya, keputusan menteri kehutanan lebih dulu keluar. Kemudian baru PT MP bisa mengurus HGB ke BPN.“Seharusnya begitu urut-uratan timbulnya HGB,” jelas Nurmadjito.

Tanah yang seharusnya diruislag sekitar 827,18 Ha, tetapi yang diukur kurang lebih 925 Ha. “Sehingga diperkirakan mencaplok tanah yang tidak termasuk dalam cencana ruislag yang kemungkinan tanah Niing bin Sanip Cs,” jelas Nurmadjito, SH.

Keterangan Niing Cs juga didukung, Peta Master Plain pengembangan Kawasan Kapuk yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta tahun 1984. Dimana didalam peta master plain tersebut juga menerangkan, letak lahan Niing Cs di luar kawasan yang dipertukarkan.

Ini diakui sendiri oleh PT. MP melalui surat No. 59/MP/P/PIK/III/08 tanggal 13 Maret 2008 kepada Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan yang setelah melakukan pengecekan di kantor PBB Jakarta Utara.

Lebih lanjut ujar Nurmadjito, pelanggaran atas Keputusan gubernur DKI Jakarta No. Da II/3/II/1972, yang mengharuskan adanya kelengkapan berupa Surat Persetujuan Pembebasan Penguasaan Lahan (SP3L): Surat izin penunjukan/pengunaan tanah, (SIPPT) dan surat pelepasan dari BPO Pluit DKI Jakarta, ternyata  PT MP, tak digubris keharusan tersebut.

Buktinya HGB No. 3514/HGB dan 3515/HGB itu terbit tanpa ada kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan yaitu sertifikat hak pengelolaan atas nama BPO Pluit sebagai pengelola dan rencana tata letak bangunan (blockplan) yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota Pemerintah DKI Jakarta.

Pelanggaaran atas ketentuan Dinas Tata Kota, karena Sertifikat HGB No. 3514/HGB dan 1515/HGB tidak memiliki peta hasil ukur dari Sudin Tata Kota, itu terjadi karena adanya larangan dilakukan pengukuran atas tanah yang sama atas nama orang lain, kecuali didasarkan adanya  surat pelepasan hak.

Kenyataanya itu terjadi karena diatas tanah tersebut telah memiliki surat ukur atan nama Niing Cs yang diterbitkan Sudin Tata Kota Jakarta Utara No O46/ISU/95 dan Situasi No 2.95.01.046 tanggal 13 Januari 1995, ditandatangini Ir. Martono Yuwono selaku Kepala Sudin Tata Kota Jakarta Utara dengan No. peblaad 18-19-20/26-27-28.

Gelar Perkara
Lebih lanjut kata Nurmadjito,  01 Desember 2010 tahun lalu, di ruang rapat BPN Republik Indonesia, Jalan Sisingamangaraja No.2 Jakarta Selatan, telah melakukan gelar perkara dengan hasil:
Obyek sengketa adalah tanah garapan bekas hutan yang kemudian diterbitkan HGB No. 3514 dan 3515 tanggal 19 Maret 1997, terletak di Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan Jakarta Utara masing-masing seluas 666.000 m2 dan 481.500 m2 atas nama PT MP, dimana tanah seluas kurang lebih 86 Ha diklaim oleh Niing bin Sanip Cs belum diganti rugi oleh PT. Mandara Permai.

Sebelumnya mantan Gubernur DKI  R. Soeprapto selaku Ketua Harian Dewan Harian Nasional Veteran Republik Indonesia menyatakan, Niing Cs berhak mendapatkan ganti rugi sehingga disarankan untuk musyawarah dengan PT. Mendara permai. (zul)

 
Kamis, 30 Juni 2011 14:46   
Wakil Komisi II DPR RI Dukung Perjuangan Niing Cs

Jakarta, PAB-Online
Wakil Ketua Komsi II DPR RI, Taufiq Effendy, dukung Kapten (pur) Niing bin Sanip Cs dalam memperjuangkan haknya  atas tanah garapan di wilayah kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Dukungan mantan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, setelah menerima Kapten (pur) Niing bin Sanip Cs di kantornya di  ruang sidang Komisi II DPR RI, Senin  lalu. “Mudah-mudahan persoalan ini akan segera selesai,” ujar Taufiq Effendy, seraya menyemangati perjuangan Niing Cs.

Taufiq, berjanji  dalam waktu dekat akan memanggil manajemen PT Mandara Permai (MP) ke kantor DPR RI untuk menjelaskan persoalan ini kepada anggota Dewan. “Dalam waktu dekat kita rekomendasi,” kata Taufiq Effendy kepada wartawan usai pertemuan  tersebut.

Menurut, Politisi Partai Demokrat tersebut, pengarap lahan tanah milik pemerintah berhak mendapat ganti rugi, jika lahan yang digarap tersebut digunakan pihak lain. “Apalagi tanah tersebut sudah berpuluh-puluh tahun digarap pak Niing ,” tukasnya. 

Dalam berita acara gelar perkara yang diadakan pada 1 Desember 2010, terungkap Niing bin Sanip selaku veteran pejuang kemerdekaan  memperoleh hak garap di atas tanah obyek sengketa berdasarkan  surat  izin garap No. 147/AU-2/JB/78 (7 April 1978) dari  Walikota Jakarta Utara.

Berdasarkan surat tersebut, Niing Cs,  merasa keberatan atas penguasaan tanah  secara sewenaang-wenang oleh PT MP, karena pengembang itu melakukan penurukan dan pemagaran obyek sengketa sejak tahun 2002 sampai saat ini, tanpa memberikan ganti rugi kepada mantan perwira AD itu.

Sementara itu, kata mantan pejuang kemerdekaan itu ketika berbincang dengan PAB di gedung DPR RI, pengarap lainnya,  sudah mendapat diganti rugi dari PT MP. “Kenapa saya tak mendapat ganti rugi,” katanya.

Pada dasarnya kata Kapten (pur) Niing bin Sanip, pemerintah selama ini sudah adil kepada rakyatnya.Orang yang menanam sayur kangkung saja di tanah pemerintah, mendapat ganti rugi. “Apalagi saya sudah mengarap puluhan tahun dan  dikuatkan surat izin dari Walikota Jakarta Utara,” tandas Kapten (pur) Niing bin Sanip. (zul)

 
Jumat, 17 Juni 2011 11:01   
Perlu Regulasi Menata Pelabuhan Sunda Kelapa

Jakarta, PAB-Online
Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, selain pelabuhan tujuan wisata bagi pelancong mancanegara karena salah satu pelabuhan bersejarah yang menjadi benteng pendaratan Belanda semasa Jayakarta sebelum Batavia menjadi Jakarta sekarang ini. Adalah pelabuhan antar pulau di DKI Jakarta yang memposisikan dua fungsi dalam peruntukannya.

Yaitu, di sebelah timur pelabuhan itu diposisikan sebagai dermaga Pelabuhan Pelayaran Rakyat (Pelra) dan di sebelah Baratnya diperuntukan dermaga Pelabuhan Pelayaran lokal. Bentuk bangunan pelabuhan satu atap dengan dwifungsi ini, terdapat perbedaan yang mencolok dalam pelaksanaan kegiatannnya. Yaitu, antara kegiatan bongkar muat dermaga Pelra dan aktifitas di dermaga Pelayaran lokal.

Kalau di dermaga Pelra, regulasi tambat Perahu Layar Motor (PLM) masih dipertahankan sesuai dengan peruntukannya.Yaitu, tempat aktifitas datang dan labuhnya PLM milik Pelra melayani kebutuhan ekonomi antar pulau di Indonesia, tanpa dicampuri masuknya kapal Motor (KM) Pelayaran Lokal. Juga menjadi obyek wisata bahari pelabuhan Sunda Kelapa bagi para pelancong lokal dan Mancanegara menyaksikan perahu finisi yang telah dimodifikasi. Dari sebelumnya menggunakan layar, saat ini finisi itu sudah bertenaga mesin.

Di sebelah Barat pelabuhan ini, terdapat dermaga pelabuhan pelayaran lokal, dengan kesibukan keluar masuk, bongkar dan muat barang Kapal Motor (KM). Dari yang berbobot mati 400 Gross Tonage (GT) sampai dengan  2.500 GT lebih. Dermaga ini, nampak kotor dan terkesan semraut akibat adanya ketumpang tindihan fungsi regulasi atau aturan pelabuhan itu.

Pada hal, dalam BAB III tentang ruang lingkup berlakunya Undang-Undang No 17 Tahun 2008 mengenai Pembinaan pasal 5, butir (3) mengamanatkan. “Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma, standar, pedoman, kreteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perijinan.”

Kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukumnya. Namun, dalam implementasinya pengelolaan dan pemberlakuan ketentuan regulasi kapal yang boleh masuk ke kolam perairan Sunda Kelapa masih tumpang tindih. Hingga perlu ketegasan regulasi Pemerintah, andai mau Pelabuhan Sunda Kelapa bebas dari kesenjangan usaha seperti yang terjadi saat ini.

Di mana, paradigma kesenjangan usaha di Pelabuhan Sunda Kelapa itu, telah menimbulkan dampak kecemburuan sosial antar sesama pelaku usaha pelayaran lokal di situ antara yang bermodal lebih dengan pelaku usaha yang mempertahankan regulasi yang ada. Saat ini, regulasi itu lepas dari kendali kebijakan, akibat kebablasan mengeluarkan  aturan, dengan alasan mendongkrak pelaku usaha di pelabuhan itu agar terhindar imbas dari krisis ekonomi global.

Pelabuhan Sunda Kelapa itu,  adalah pelabuhan kekeluargaan (maksudnya, bersipat kedekatan emosional-red) dalam mengambil kebijakan terhadap peningkatan pelayanan publik agar teratur dan maksimal antara Pemerintah dan pelaku usaha di pelabuhan itu, kata Administrator pelabuhan (Adpel) Sunda Kelapa Purwo Heryanto, memberikan gambaran selaku regulator di Pelabuhan Sunda Kelapa.

Dan itu perlu, selaku perpanjangtanganan pemerintah dengan pelaku usaha setempat. Namun, menurut mantan Ketua Komisi V DPR-RI Prode 2004-2009, H.A.Muqowam, menanggapi refungsionalisasi pelabuhan di Indonesia, agar terjadi keefektifan kinerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional mengatakan. “ Penataan peraturan kepelabuhan Indonesia agar melihat kembali peraturan yang telah ada dan meletakkan dalam format yang tepat sehingga terjadi sinergi dan tidak tumpang tindih aturan.” 

Karena dengan ketumpang tindihan regulasi atau aturan yang telah ditetapkan dalam memberikan ijin masuknya Kapal ribuan ton ke kolam pelabuhan Sunda Kelapa dapat menimbulkan dampak terhadap penunjang dan ketahanan tata kepelabuhanan itu dari kerusakan lingkungan dan kerugian Negara.

Akibat regulasi yang kebablasan dari yang telah ditetapkan, bahwa kapal-kapal yang mestinya diperbolehkan masuk ke kolam Pelabuhan Sunda Kelapa, adalah kapal berstandar 900 Gross Tonage (GT) ke bawah, saat ini pelabuhan pengumpan di DKI Jakarta Utara itu telah dipenuhi kapal-kapal yang berbobot mati di atas 2500 GT sampai lebih.

Kapal 400 GT Kalah Saing

Masuknya kapal-kapal dengan ribuan gros ton di kolam perairan Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara akibat regulasi yang tumpang tindih, membawa dampak kepada kapal yang ber-GT 900 ton kebawah. Kapal-kapal itu terancam tidak dapat beroperasi (gulung tikar), bahkan berujung kepada menutup usaha pelayarannya. Karena selain kalah saing dengan kapal GT ribuan ton, mereka ditinggal pengirim barang langganannya yang memilih beralih ke kapal yang ber-DWT lebih besar.

“Mungkin hanya tahun ini (2011-red) kami dapat bertahan usaha dengan kapal berbobot 600-an GT. Kita kalah saing dengan kapal ribuan ton yang masuk ke sini,” ujar Udin Purba, salah seorang pengurus pelayaran local di Pelabuhan Sunda Kelapa, prihatin akan regulasi saat ini. Pengirim barang, tambah Udin, tidak seperti waktu-waktu sebelumnya, selalu ramai saat ini sudah semakin sepi dampak dari kenaikan harga yang melambung.  

Diijinkannya kapal yang ber-DWT ribuan ton di Pelabuhan Sunda Kelapa itu membawa dampak kepadatan kolam perairan pelabuhan yang hendak sandar didermaga. Kapal-kapal ini susun sirih memadati kolam pelabuhan yang sempit, hingga menyulitkan olah geraknya. Dan menimbulkan keseimbangan dermaga yang offerlefing. Implikasinya, kerusakan lingkungan dermaga  oleh arus bongkar muat Truk Tronton berukuran besar melebihi ketentuan.

Tumpukan muatan di bibir dermaga, jalan-jalan bergelombang dan berlobang, debu tanah putih (kaolin) berterbangan mencemari lingkungan pelabuhan, serta antrian truk container dipinggir-pinggir jalan pelabuhan, menjadikan Pelabuhan Sunda Kelapa seperti lepas dari Operator pengendaliannya. Menurut Adpel, pihaknya terus melakukan perbaikan—bertahap terhadap pelayanan publik di pelabuhan itu.

“Bertahap, kita sedang berbenah dan membangun serta menyelesaikan perbaikan beberapa pasilitas penunjang. Seperti tempat penumpukan peti kemas, dan tempat-tempat penumpukan barang lainnya, termasuk perbaikan jalan-jalan yang rusak. Dari pada waktu sebelumnya, Sunda Kelapa saat ini sudah lebih bagus,” ujar Purwo Heryanto, memberikan perbandingan ketika ia belum menjabat sebagai Adpel di situ.

Purwanto juga menunjukkan penghargaan yang ia peroleh dari Menteri Perhubungan, penghargaan kinerjanya melakukan kosulidasi pelayanan publik di pelabuhan itu. Ini tambahnya, Piagam Penghargaan dari Menteri atas pelayanan yang baik kepada pengguna jasa. Yang paling penting katanya, ia siap dikritik bukan hanya mengkeritik. “Tentunya, keritik membangun,” jelasnya.

Pengawas BBM Bersubsidi

Kepada Kepala Cabang INSA Pelabuhan Sunda Kelapa, dalam pertemuan sehubungan dengan BBM bersubsidi itu kepada jajaran pelayaran lokal yang dinaungi INSA. Selaku induk organisasi pelayaran di pelabuhan itu, menurut Kepala Cabangnya Joly, mengatakan. “ Kami akan selalu di depan jika mendapati ada oknum yang berani main-main melakukan pungli terhadap BBM subsidi itu. Memang, ada kedengarannya, tetapi secara jelas belum kami temukan dan buktikan.”

Kalau hanya katanya, ini khan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Dan kita (INSA-red) sampai saat ini belum menemukan itu. Jika kedapatan dan ada buktinya, selaku organisasi yang membawahi pelayaran di Sunda Kelapa ini, kami yang paling depan akan mencegah itu, ungkap Joly. Karena sesuai Surat Perintah Presiden Nomor 5 tahun 2005 yang telah direvisi dengan Nomor:  9 tahun 2006 tentang BBM subsidi itu.

Bahwa, lanjut Joly, yang dapat menggunakan BBM subsidi itu, selain angkutan umum, adalah kapal penyeberangan penumpang, kapal Indonesia yang melayani dalam negeri, dan lainnya. Diberikan penggunaan BBM subsidi itu dari pemerintah. Atas dasar ini pula kita pelayaran lokal menggunakan BBM subsidi itu, tentu sesuai dengan kebutuhan yang digunakan.” Jadi untuk smentara kami belum mendapati adanya pungli BBM itu di Pelabuhan sunda Kelapa,” jelasnya.

Namun demikian, kami berharap adanya toleransi dari Pertamina untuk memberikan tambahan penggunaan BBM subsidi itu pada saat musim gelombang besar. Karena kapal-kapal umumnya akan mengalami peningkatan pemakaian BBM pada waktu-waktu seperti itu, sebab kecepatan perjalanan terhaklang oleh gelombang dan mempengaruhi pemakaian BBM lebih boros.

“Dan perhitungan kelebihan itu akan kita perkuat dengan surat pernyataan perhitungan dari nachoda kapal masing-masing. Untuk memperkuat memperoleh toleransi atau dispensasi pemakaian tambahan BBM subsidi untuk pelayaran. Permintaan ini sifatnya khususnya pada waktu-waktu cuaca buruk seperti gelombang besar, mengantisipasi kekurangan BBM dalam perjalanan kapal,” ujar Joly.(Ronny) 

 
Selasa, 26 April 2011 22:19   
Harga Emas Terus Cetak Rekor Tertinggi

Harga komoditas emas kembali mencetak rekor tertinggi baru dan harga perak melesat 2,4 persen Senin kemarin karena kekhawatiran inflasi membuat investor terus memburu logam mulia. Penguatan emas ini juga didukung oleh pelemahan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia.

Harga emas untuk antaran bulan Juni ditutup naik US$ 5,3 (0,4 persen) menjadi US$ 1.509,1 per troy ounce dipasar komoditas New York semalam.

Harga emas bahkan sempat menyentuh level tertinggi baru hingga US$ 1.519 per troy ounce. Ini merupakan kenaikan yang keenam kalinya dalam delapan hari transaksi.

Harga perak untuk kontrak bulan Mei juga naik US$ 1,09 (2,46 persen) menjadi US$ 47,149 per troy ounce. Bahkan sempat menyentuh ke level 49,82 per ounce. Sedangkan untuk kontrak bulan April yang akan segera berakhir ditutup di US$ 47,151 per ounce.

Namun dipasar Asia pagi ini harga emas turun US$ 10 (0,66 persen) menjadi US$ 1.499,1 per troy ounce.

Pada bulan Januari 1980, harga perak pernah menyentuh level tertingginya di US$ 50,35 per ounce sebelum ditutup di US$ 48,7 per ounce. “Investor membukukan keuntungan pada kedua logam tersebut”, ujar Bart Melek, dari TD Securities di Toronto. “Untuk perak, curvanya memang terlalu curam karena beberapa investor ingin menggelembungkan asetnya”.

“Selain karena menguatnya emas, kenaikan perak karena melemahnya nilai tukar dolar dan kekurangan pasokan ditengah tingginya permintaan investasi dan industri”, kata Melek.

AhliStrategi pasar dari Lind-Waldock, Adam Klopfenstein mengatakan, kenaikan harga perak mungkin akan terbatas. Secara fundamental, harga logam masih akan naik, tetapi kenaikannya sudah mulai terbatas. “Harga perak mungkin masih bisa menguat hingga ke US$ 55 per ounce,” dia menambahkan.

Harga perak telah naik 8,2 persen dalam minggu lalu, kenaikan mingguan terbesar perak sejak awal Desember tahun lalu.

MARKETWATCH/ VIVA B. K

 


Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.